Rabu, 12 Oktober 2022

Meminang Pasangan Hidup

Meminang Pasangan Hidup

Menikah dalam ajaran Islam bukan untuk sementara waktu tapi untuk selamanya, bukan semata untuk di kehidupan dunia tapi juga untuk kehidupan akhirat kelak. Oleh karena itu, Islam menganjurkan ummatnya yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memilih pasangan hidupnya ini demi tercapainya tujuan asasi dari pernikahan tersebut.

Khitbah atau meminang adalah permohonan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan. Apabila permintaan tersebut disetujui oleh pihak wanita, maka khitbah ini dipandang sebagai janji untuk menikahi. Meski demikian, wanita yang sudah dilamar (al-makhtubah), tetap sebagai wanita asing yang tidak boleh "diapa-apakan" sehingga ia melakukan akad nikah. Melamar atau meminang hanyalah sebagai

pendahuluan untuk melakukan pernikahan. Oleh karena itu, wanita yang sudah dilamar (al-makhtubah) tetap sebagai wanita asing bagi laki-laki tersebut.

Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian ‘selama dia masih dalam iddah’. Bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.

Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya.

1 komentar:

Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas

 Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas istiqomah moco surat ikhlas waktu subuh 3 x magrib 3x. mergo dawuhe kanjeng nabi nek wong iku moco surat ...