Selasa, 19 Oktober 2021

Jangan Mendiamkan Saudara

Jangan Mendiamkan Saudara

 Dalam kehidupan sehari-hari, barangkali ada ketidakcocokan dalam suatu keluarga. Mungkin ketidakcocokan itu akan disikapi dengan saling diam dan tidak saling sapa. Hal ini akan membuat rumah bagaikan neraka tang tidak akan membawa ketenteraman dan kebahagiaan. Oleh karena itu, tidak selayaknya dalam satu keluarga antara satu dengan yang lainnya saling mendiamkan. Tetapi, haruslah saling sapa. Sikap mediamkan saudara ini bukan hanya terbatas dalam satu keluarga saja, namun juga sesama muslim karena semua muslim itu adalah bersaudara.

Alangkah beratnya dosa bagi seorang muslim bila mendiamkan saudaranya. Mendiamkan saudara sesama muslim selama tiga hari saja lalu ia mati, diamcam masuk neraka. Meskipun demikian, ternyata masih banyak orang yang mendiamkan saudaranya sesama muslim lebih dati tiga hari, bahkan ada yang lebih dari tiga tahun. Nah, jika mendiamkan saudara sesama muslim selama tiga hari sudah dikatakan haram dan diancam masuk neraka, lalu bagaimana jika kita sampai mendiamkan saudara kandung kita, mediamkan anak kita, mendiamkan orang tua kita? Na’udzubillahi min dzalik.

Jika ada dua saudara sesama muslim saling mendiamkan, maka sudah selayaknya segera diakhiri dengan saling tegur sapa. Dengan salam dan tegur sapa insya Allah perbuatan saling mendiamkan itu bisa berakhir dan semuanya bisa berjalan normal kembali. Lebih dari itu, dengan salam diharapkan dosa saling mendiamkan akan diampuni oleh Allah.

Betapa besarnya resiko mendiamkan saudara. Amal perbuatan harus ditannguhkan, tidak bisa segera dihadapkan kepada Allah. Oleh karena itu, janganlah kita mendiamkan saudara. Karena hal itu bisa menghalangi diri dari masuk surga.

Menurut para ulama’, hukum seorang muslim mendiamkan saudaranya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Akan tetapi, jika mendiamkan saudara itu karena ada udzur yang dibenarkan oleh syara’ maka tidak apa-apa. Sedangkan udzur yang dibenarkan oleh syara’ itu diantaranya adalah kemusyrikan,kemunafikan,kefasikan,dan lain-lain. Kita mendiamkan mereka karena takut terpengaruh perbuatan mereka atau menjadi korban perbuatan mereka. Hal yang demikian tidak apa-apa. Namun, jika tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syara’, kita tidak boleh mendiamkan mereka. Misalnya, karena perbedaan pendapat, karena dendam pribadi, dan lain sebagianya.

--------------------------⁣⁣⁣⁣⁣
Resep Masakan Rumahan
Rental Mobil Semarang
Syafa Aulia Rahmah
Info Warga Jateng
Mancing Gayeng
Yuni Almus

Tidak ada komentar:

Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas

 Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas istiqomah moco surat ikhlas waktu subuh 3 x magrib 3x. mergo dawuhe kanjeng nabi nek wong iku moco surat ...