Kamis, 04 November 2021

Makanan yang Halal

Makanan dikatakan halal apabila memenuhi dua syarat :

  1. Harus halal secara dzatnya. Misalnya darah, daging babi, bangkai dan http://cakun.info/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gifmakanan yang tidak disembelih dengan menyebut nama allah adalah haram berdasarkan al-Quran. Binatang yang mempunyai dua alam atau binatang yang bisa hidup di darat dan bisa hidup di air hukumnya haram.
  2. Harus halal cara mendapatkannya. Ada kalannya makanan itu berdasarkan dzatnya halal, namun cara mendapatkannya tidak halal maka hukumnya menjadi haram. Misalnya, daging ayam yang didapatkan dari mencuri. Biasanya orang tidak terlalu berat untuk mendapatkan makanan yang halal berdasar dzatnya. namun, banyak orang terjerumus memakan makanan yang haram berdasarkan cara memperolehnya. jika seseorang makan daging babi, maka paling tidak di dalam hati kecilnya mengatakan bahwa itu adalah makanan haram. Namun, jika orang makan makanan yang secara dzatnya halal namun cara mendapatkannya haram, orang sering tidak merasa bahwa dirinya sedang memakan makanan haram.
--------------------------⁣⁣⁣⁣⁣
Resep Masakan Rumahan
Syafa Aulia Rahmah
Info Warga Jateng
Mancing Gayeng
Yuni Almus

Tidak ada komentar:

Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas

 Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas istiqomah moco surat ikhlas waktu subuh 3 x magrib 3x. mergo dawuhe kanjeng nabi nek wong iku moco surat ...